Keselamatan
dan kesehatan kerja (K3) merupakan instrumen yang memproteksi pekerja,
perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat
kecelakaan kerja. Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak asasi yang
harus dipenuhi oleh suatu perusahaan. Dan penerapanya tidak boleh dianggap
sebagai upaya pencegahan kecelakaan